Dalam PP Nomor 74 /2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan PerMendikNas
Nomor 10/2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dilaksanakan melalui pola:
- Uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio.
- Pemberian sertifikat pendidik secaralangsung.
Pada Sertifikasi 2011 dikembangkan menjadi 3 pola:
- Penilaian Portofolio.
- Sertifikat Langsung.
- Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru.
PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.
- Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran.
- Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan.
- PAIKEM disertai workshop Subject Specific Pedagogic SSP dalam mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran.
PRINSIP PELAKSANAAN SERTIFIKASI
- Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel Objektif.
- Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
- Memenuhi amanat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 /2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP Nomor 74/ 2008 tentang Guru.
- Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2011